Negara Mengakui Hak Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Hutan

Jakarta, 30 Desember 2016 – Bertempat di Istana Negara, Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan Pengakuan Hutan Adat kepada 9 Masyarakat Adat yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Total luasan 13.122 hektare lahan hutan adat tersebut diberikan kepada:

Masyarakat Adat Marga Serampas atas Hutan Adat Desa Rantau Kermas (130 Ha) Kabupaten Merangin Provinsi Jambi
Masyarakat Adat Ammatoa Kajang atas Hutan Adat Ammatoa Kajang (313 Ha) Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan
Masyarakat Adat Lipu Wana Posangke atas Hutan Adat Wana Posangke (6.212 Ha) Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah
Masyarakat Adat Kasepuhan Karang atas Hutan Adat Kasepuhan Karang (486 Ha) Kabupaten Lebak Provinsi Banten
Masyarakat Adat Air Terjun atas Hutan Adat Bukit Sembahyang (39 Ha) Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi
Masyarakat Adat Suangai Deras atas Hutan Adat Bukit Tinggi (41 Ha) Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi
Masyarakat Adat Tigo Luhah Permenti atas Hutan Adat Tigo Luhah Permenti Yang Berenam (252 Ha) Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi
Masyarakat Adat Tigo Luhah Kemantan atas Hutan Adat Tigo Luhah Kemantan (452 Ha) Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi
Masyarakat Adat Pandumaan-Sipituhuta atas Hutan Adat Pandumaan-Sipituhuta (5.172 Ha) Kabupaten Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera Utara

Dalam sambutannya, Widodo mengatakan bahwa proses pengakuan ini akan terus berlanjut. “Ini adalah awal karena cukup banyak masyarakat hukum adat yang tersebar di seluruh tanah air Indonesia”. Ia pun mengatakan bahwa sejak dulu masyarakat adat sudah mampu mengelola hutan adat secara lestari berdasarkan kearifan lokal yang ada. “masyarakat adat sejak dulu juga sudah tahu dan sudah bisa menjaga harmoni kehidupan manusia dengan alam,” ujarnya.

Widodo juga telah menugaskan kementerian terkait untuk terus melakukan langkah-langkah sistematis agar pembangunan terus berjalan dan lingkungan terjaga dengan baik. “Perlu saya ingatkan untuk hutan konservasi yang berubah statusnya menjadi hutan adat atau hutan hak, maka fungsi konservasi tetap harus dipertahankan. Tidak boleh diubah fungsinya, apalagi diperjualbelikan. Tidak boleh,” tegas Presiden.

Tampak hadir dalam acara tersebut antara lain Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Sofyan Djalil, serta Gubernur, Bupati, Perwakilan Negara- Negara sahabat dan Perwakilan Masyarakat Adat (Sumber : setkab.go.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *